Rabu 21 Jul 2010 03:55 WIB

Penetapan Status Jaksa, Polri Tunggu Proses Pengadilan Kasus Gayus

Rep: Syalabi Ichsan/ Red: Budi Raharjo
Irjen Pol Edward Aritonang
Foto: Antara
Irjen Pol Edward Aritonang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik tim penanganan mafia hukum Polri masih menunggu proses pengadilan para tersangka kasus Gayus untuk menetapkan status dua jaksa kasus Gayus, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Status eks ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus dan eks direktur prapenuntutan jaksa agung muda pidana umum tersebut hingga saat ini masih menjadi saksi.

''Jadi memang sekarang belum ditetapkan statusnya. Ada beberapa hal alat bukti yang di antaranya bisa kita dapatkan dari rangkaian yang berjalan termasuk di pengadilan,'' ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/7).

Edward mengakui hingga saat ini penyidik memang masih belum mempunyai bukti yang cukup untuk meningkatkan status dua jaksa tersebut. Menurutnya, Gayus memang telah menyebut sejumlah uang kemudian mengaku telah diserahkan kepada pengacara. ''Dan disebut ke sini, ke sini, ke sini, itu dia (Gayus) sebut ke situ (jaksa),'' paparnya.

Menurut Edward, penyidik tidak bisa hanya mengandalkan keterangan dan memerlukan alat bukti lain untuk menjerat kedua jaksa tersebut. Dia mengatakan, penyidik mempunyai sejumlah petunjuk seperti lemahnya tuntutan jaksa. Namun, ungkapnya, penyusunan tuntutan tersebut bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh faktor lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement