REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persidangan tersangka Anggodo Widjojo menghadirkan tujuh saksi Anggodo Widjojo. Salah satunya mantan jamintel Kejaksaan Agung,Wisnu Subroto. Mereka dimintai keterangan terkait rekaman percakapan yang diduga Anggodo dengan para aparat penegak hukum.
Saksi lainnya anggota Polri Parman dan Sumari, Wakil Ketua LPSK non aktif I Ktut Sudiharsa dan Myra Diarsi serta staf LPSK Lamgria Siagian. Begitu pula jaksa fungsional intelijen Irwan Nasution. Dalam kesaksiannya, Wisnu mengakui kenal Anggodo. Bahkan ia membantu bos PT Masaro Radiokom itu terkait kesaksian Eddy Sumarsono yang tak sinkron dengan Anggodo.
''Pada 10 Juli 2009, Anggodo telepon terkait kesaksian Eddy Sumarsono yang tak sama dengan dia, saat itu saya sudah tak aktif,'' ungkap Wisnu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, saat menjawab jaksa penuntut umum Suwarji, Selasa (20/7).
Kemudian Anggodo menelpon kedua kalinya di bulan yang sama saat dia diperiksa di Mabes Polri terkait pengakuan versi Eddy Sumarsono tentang uang Rp 1 miliar yang bakal diberikan pada Ary Muladi atas perintah Antasari Azhar pada Eddy. Wisnu menyarankan Anggodo agar mengkompromikan pengakuan itu dengan Eddy. ''Dikompromikan yang benar, jangan aneh-aneh,'' kilahnya.
Menurutnya, Anggodo bilang pengakuannya tak bohong dengan nada emosi. Saat itu, Wisnu berjanji untuk menghubungi Eddy dan Irwan Nasution. Tapi, nyatanya ia tak menghubungi Wisnu. ''Karena saya kenal Eddy lama, jadi saya diminta bantuan agar kesaksian Eddy sama,'' ujar Wisnu.
Jaksa Suwarji melanjutkan, apakah ada permintaan Wisnu untuk memberi keterangan. Wisnu menjawab tak pernah mengetahui keberadaan uang Rp 1 miliar tadi. ''Ada di rekaman itu, saya tak lakukan itu karena tak pernah lihat uang dan betulkah itu terjadi. Ini seperti mendengar cerita kancil mencuri timun. Kita tak pernah tahu kancilnya mencuri atau tidak. Saya trauma,'' papar Wisnu.