REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan pemeriksa pajak Dedy Suwardi, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembayaran pajak Bank Jawa Barat pada tahun pajak periode 2001-2002.
"Tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin malam. Johan memaparkan, Dedy dijerat dengan Pasal 12 dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Juru Bicara KPK juga menuturkan, Dedy diduga menerima uang suap sebesar Rp 550 juta dari sebanyak Rp 2,55 miliar yang disalurkan Bank Jabar. Dedy tampak meninggalkan KPK pada sekitar pukul 20.00 WIB setelah diperiksa oleh penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB.
Dedy tidak memberikan komentar apapun kepada para wartawan yang menghujaninya dengan sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, KPK pada 28 Juni juga telah menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus korupsi Bank Jawa Barat-Banten yang terdiri atas mantan pimpinan Divisi Akuntansi bank tersebut dan empat mantan pemeriksa pajak, termasuk Dedy Suwardi.
Penetapan tersangka itu terkait dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifuddin yang telah divonis tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan pimpinan Divisi Akuntan Bank Jabar bersama-sama dengan Umar diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada para pemeriksa pajak yang menjadi tersangka pada 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar bank tersebut pada tahun pajak periode 2001-2002.
Dalam kasus tersebut, PT Bank Jabar diduga melakukan penyetoran jumlah kekurangan pajak yang lebih rendah dari angka yang seharusnya. Hal tersebut diduga karena telah terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang yang dipercaya melakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah pengurangan jumlah pajak itu.