REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hartono Tanoesudibyo, tersangka kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, membantah adanya rekayasa dalam kepergian dirinya ke luar negeri satu hari menjelang penetapan tersangka dan pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
"Kami pastikan ini bukan rekayasa karena perjalanan Pak Hartono ke Singapura dan Australia, sudah dipersiapkan jauh-jauh hari," katanya melalui Kuasa Hukumnya, Andi F Simangunsong, di Jakarta, Senin.
Hartono berangkat ke Australia melalui Singapura dari Jakarta pada 24 Juni 2010, sedangkan penetapan tersangka dan pencekalan terhadap dirinya pada 25 Juni 2010.
Bidang Pengawasan Kejagung telah membentuk tim internal untuk menyelidiki dugaan adanya penjualan informasi terkait Hartono Tanoesudibyo.
Andi menjelaskan kepergian kliennya ke luar negeri itu, sudah direncanakan sejak awal Juli 2010, bahkan tiket pesawat sudah disiapkan dua pekan sebelum cekal dimohonkan oleh jaksa ke imigrasi. "Jadi, tidak benar kalau Hartono itu melarikan diri atau mengetahui penetapan dirinya menjadi tersangka," katanya.
Di bagian lain, ia menjamin kliennya akan kooperatif kepada penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka Sisminbakum. Hartono diperiksa kembali oleh penyidik Kejagung pada Senin hari ini.
Dia ditanyai oleh penyidik sebanyak sepuluh pertanyaan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai sekitar 15.00 WIB.