Selasa 20 Jul 2010 05:25 WIB

KPK akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru kasus cek pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. "Sebentar lagi ada penetapan tersangka baru dalam kasus cek pelawat. Saya mau secepatnya," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, Senin (19/7).

Bibit memberi sinyal, status tersangka baru itu masih sebagai penerima cek. "Artinya yang kemarin dilaporkan itu masih yang menerima. Lengkap alat buktinya," terang Bibit.

Isteri politisi PKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie Daradjatun disebut memiliki peran sentral dalam kasus cek pelawat ini. Dalam surat dakwaan, empat terdakwa menerima cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui Ahmad Hakim Safari Malangjudo alias Arie Malang Judo.

Cek itu diterima karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya dari Nunun Nurbaeti Daradjatun terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Nilai keseluruhan cek adalah sekitar Rp 24 miliar. Namun, Nunun tak dapat dihadirkan di persidangan karena disebut-sebut sakit lupa ingatan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement