Selasa 20 Jul 2010 05:18 WIB

Jaksa Agung:Penahanan Hartono Tanoe, Wewenang Penyidik

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji, menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mengenai penahanan terhadap tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

"Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik (kebijakan penahanan keduanya)," katanya, di Jakarta, Senin. Hendarman mengatakan jika dirinya yang langsung memerintahkan penahanan terhadap Yusril, maka dirinya bisa dianggap emosional.

Namun penyidik, menilai bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. "Barang buktinya sendiri saat ini sudah ditangani oleh penyidik (dari tersangka/terdakwa sisminbakum sebelumnya)," katanya.

Sementara itu, penyidik Pidana Khusus Kejagung, Senin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Hartono Tanoesudibyo yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai sekitar 15.00 WIB.

"Hartono ditanyai sepuluh pertanyaan oleh penyidik," kata kuasa hukum Hartono Tanoesudibyo, Hotman Paris. Dijadwalkan, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Sisminbakum lainnya, Yusril Ihza Mahendra yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement