Selasa 20 Jul 2010 04:39 WIB

Pengajuan PK Muchdi Pr Dipertanyakan Lagi

Rep: Fitriyan Zamzani/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dengan tersangka Muchdi PR kembali dipertanyakan. Kejaksaan Agung (Kejakgung) dinilai terlalu lama menyimpan kasus ini.

"Kami tanya ke Kejaksaan Agung kenapa PK belum juga diajukan padahal keputusan MA sudah keluar setahun," ujar Choirul Anam, Sekretaris Eksekutif Komite Aksi dan Solidaritas untuk Munir, di Kejaksaan Agung, Senin (19/7).

Anam ke Kejakgung untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Marwan Effendy. Menurut Anam sebelumnya pihak Kejakgung beralasan bahwa PK belum mereka ajukan karena belum menerima surat resmi putusan kasasi MA tentang vonis bebas Muchdi dari dakwaan pembunuhan Munir. Sementara, Anam mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirimkan surat putusan MA tersebut sejak September 2009.

"Dalam waktu dekat, Jamwas berjanji akan telusuri kendala tekhnis kenapa PK Muchdi berlarut-larut," ujar Anam.

Selain itu, Anam juga mempertanyakan rekaman pembicaraan antara Muchdi, dan terpidana pembunuh Munir, Polycarpus yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Ia meminta Kejakgung menyertakan bukti ini sebagai fakta baru saat mengajukan PK nanti. "Jamwas juga mengatakan akan menindak lanjuti soal berkas perkara dan soal kenapa bukti yang penting itu tak disertakan dalam sidang pidana," tukas Anam.

Di lain pihak, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan bahwa pihak Kejakgung memang belum menerima surat putusan MA tersebut. Hal ini, kata dia, yang membuat pengajuan PK berlarut-larut.

"Yang ditulis (media) kan PN Jakarta Selatan sudah mengirimkan. Tapi saya tanya ke Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Selatan belum ada suratnya," ujar Hendarman menanggapi tudingan bahwa Kejakgung sengaja berlama-lama mengajukan PK.

Munir meninggal dalam perjalanan udara ke Amsterdam, 2004 lalu. Tahun 2008, Muchdi PR yang menjabat sebagai Kepala Badan Intelejen Nasional (BIN) saat Munir meninggal, disidangkan dengan tudingan mengotaki pembunuhan Munir. Tahun itu juga ia divonis bebas. Vonis tersebut dikuatkan Mahkamah Agung, 2009 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement