REPUBLIKA.CO.ID,ENTIKONG, SANGGAU--Sekitar 1.500 tenaga kerja Indonesia (TKI) dipulangkan melalui Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, selama 1-19 Juli 2010, kata Kanit Intel Polsek Entikong Bripka Beni Akau, Senin. "Biasanya mereka dipulangkan setelah menjalani hukuman kurungan di Malaysia, baik perorangan maupun kelompok. Karena masuk tanpa dokumen resmi atau kerja tanpa izin yang sah," katanya.
Ia mengatakan, selama ini penanganan para TKI bermasalah atau yang sering disebut pendatang haram oleh Malaysia itu dilakukan Kepolisian setempat, yang kemudian didata sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Namun, katanya, jika ada TKI yang mendapatkan masalah serius biasanya diserahkan ke lembaga swadaya masyarakat (LSM) Anak Bangsa untuk diselesaikan atau melakukan rehabilitasi di shelter atau rumah singgah LSM Anak Bangsa.
Di tempat terpisah Kapolsek Entikong Ajun Komisaris Polisi Fajar Dani Susanto membenarkan penanganan TKI bermasalah diserahkan kepada Kepolisian, sementara satuan tugas (satgas) TKI bermasalah tidak ada di wilayah tugasnya. Ia berharap pemerintah melalui Satgas yang menangani TKI bermasalah seperti PPTKIB harus proaktif dengan membentuk Satgasnya di kabupaten-kabupaten terutama yang ada perbatasannya.
"tersebut hanya ada di Provinsi, sedangkan untuk di daerah seperti Entikong hanya mengandalkan Kepolisian, dan mitra kerja seperti LSM anak bangsa untuk memulangkan TKI yang mengalami masalah," kata Dani.
Ke depan perlu juga dipikirkan pemerintah untuk membentuk "trauma center" di perbatasan ini, karena biasanya TKI kerap mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari petugas negeri jiran, sehingga membutuhkan tempat untuk melakukan rehabilitasi. "Setelah sembuh atau pulih, mereka baru kita pulangkan," katanya.
Dani mengatakan, kebanyakan TKI itu dipulangkan secara paksa oleh pihakMalaysia. Mereka pada awalnya masuk tidak melalui Entikong, melainkan melalui Jagoy dan Sajingan, namun ketika mereka ketahuan pihak berwajib saat bekerja atau di perkebunan sawit, langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Setelah menjalani hukuman baru di pulangkan ke Indonesia melalui Entikong, katanya.
Para TKI bermasalah ini tidak hanya warga Kalimantan Barat, namun ada yang dari luar pulau seperti Nusa Tenggara barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa dan Sumatera. "Untuk yang luar dari Kalimantan kita serahkah penanganannya kepada Dinas Sosial," tambahnya.