REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan bahwa ia belum akan menahan tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra. Selain tak cukup alasan menurut UU, Hendarman khawatir penahanan terhadap Yusril akan dinilai tindakan emosional menyusul gugatan Yusril atas legalitas Hendarman sebagai Jaksa Agung.
"Apakah karena dia (Yusril) mengatakan saya ilegal, melakukan korupsi, dan makan gaji buta maka dia ditahan? Kalau saya perintahkan ditahan itu emosional," ujar Hendarman di Kejaksaan Agung, Senin (19/7).
Selain itu, Hendarman mengatakan bahwa menurut prosedur tetap kejaksaan, ia tak boleh memerintahkan penahanan. Penahanan tersangka, kata dia, harus diusulkan oleh penyidik terlebih dahulu. "Kalau saya perintahkan ditahan, itu top down. Tak pernah terjadi Jaksa Agung memerintahkan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, dilanjutkan Hendarman, sejauh ini penyidik belum memiliki alasan kuat untuk menahan Yusril. Penyidik belum menyimpulkan bahwa Yusril akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan.
Dalam kesempatan yang sama, Hendarman juga membantah tudingan Yusril bahwa ia menerima dana sebesar 3 juta dolar AS terkait kasus Sisminbakum. Ia juga menyangkal bahwa adiknya, Bambang Tri berperan sebagai makelar dalam kasus ini.
"Untuk apa saya terima? untuk kepentingan apa? Di mana? siapa yang menyerahkan?" ujar Hendarman berapi-api.
Yusril yang juga mantan Menteri Kehakiman ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum 24 Juni lalu. Ia dijadwalkan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, Selasa (20/7) besok.