REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus dan pengacaranya Adner Sirait didakwa bersama di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa I Adner Sirait dan terdakwa II DL Sitorus diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa penuntut umum (JPU), Agus Salim.
Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, perbuatan mereka didakwa dengan Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menilai, kedua terdakwa secara sendiri-sendiri atau bersama pada Selasa (30/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Cempaka Putih Barat XXVI Jakarta Pusat telah bersepakat memberi sesuatu untuk hakim Ibrahim. Pemberian Rp 300 juta, imbuh dia, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan untuk diadili.
Pasalnya, Ibrahim diketahui sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara banding Nomor 36/B/2010/PT.TUN.JKT tentang Perkara Gugatan Sengketa Sertifikat Hak Pakai Sebidang Tanah Seluas 2520m2 di Cengkareng Barat. Perkara ini melibatkan Direktur Utama PT Sabar Ganda DL Sitorus sebagai penggugat dan Pemprov DKI Jakarta selaku tergugat. Sedangkan, terdakwa Adner berperan sebagai kuasa hukum DL Sitorus.
Usai mendengarkan dakwaan itu,DL Sitorus mengaku sama sekali tak mengetahui kronologi penyerahan uang itu saat ditanya hakim ketua Jupriadi. "Saya kurang mengerti, tidak mengerti hukum," ujar DL Sitorus. Sebaliknya, Adner mantap mengatakan dakwaannya jelas.
Kuasa hukum kedua terdakwa pun langsung membacakan nota keberatan. Menurut salah satu pengacara, OC Kaligis, terdakwa II DL Sitorus sama sekali tak tahu masalah hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya, Adner Sirait. "Kami tak sepakat dengan dakwaan jaksa karena DL Sitorus tak pernah berhubungan langsung dengan hakim Ibrahim dan tak kenal serta berbicara. DL Sitorus orang yang awam hukum," ulas Kaligis.
Kaligis memperkuat eksepsinya berdasarkan BAP DL Sitorus yang disusun pada 27 Juni 2010. DL Sitorus mengaku, uang Rp 300 juta untuk jasa advokat. DL Sitorus, lanjut Kaligis, tak pernah menyuruh Adner menyogok hakim Ibrahim. "Surat dakwaan tak jelas dan tegas," pungkasnya.