REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mabes Polri segera menurunkan tim penyelidik peristiwa pembubaran pertemuan Komisi IX DPR di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. "Saat ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dari panitia dan mereka yang ikut dalam pertemuan di Banyuwangi tersebut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Jumat (16/7).
Polisi belum menemukan adanya pelanggaran terkait pembubaran dari pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning Proletariati, dan anggota Komisi IX, Rieke Dyah Ayu Pitaloka. "Kita juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Ribka dan Rieke karena kesibukan keduanya," kata Edward, menambahkan.
Edward mengungkapkan, bahwa panitia pertemuan di Banyuwangi pada awalnya memberitahukan tempat acara kepada kepolisian. Kemudian acara dipindahkan tanpa memberitahukan kepada kepolisian.
"Setelah acara usai, para tamu yang melakukan pertemuan pulang kemudian bertemu dengan kelompok masyarakat. Jadi, tidak ada upaya pembubaran," papar Edward.
Pada 21-23 Juni 2010, Komisi IX yang dipimpin Ribka mengadakan kunjungan kerja di Jawa Timur (Jatim) termasuk Banyuwangi. Agenda kunjungan adalah sosialisasi pelayanan kesehatan gratis selain menyerap aspirasi masyarakat di Jatim.
Usai kunjungan kerja Ribka, Rieke dan Nursuhud bertemu dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Ikatan Bidan Indonesia di salah satu rumah makan di Kelurahan Pakis, Banyuwangi pada 24 Juni 2010. Namun, acara itu dibubarkan paksa massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Beragama, dan LSM Gerak. Massa menuduh forum pertemuan di rumah makan itu merupakan pengumpulan keluarga besar Partai Komunis Indonesia atau PKI.