REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, mengatakan saat ini sedang mengumpulkan data terkait tindak anarki unjuk rasa anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) pada Rabu (14/7) di gedung MA di Jakarta . "Publik dapat menilai kejadian itu sebagai tindak anarki, untung tidak diopname," kata Harifin, di Jakarta, Jumat.
Ketua MA ini juga cukup kesal dengan tindakan para pengunjuk rasa yang melakukan perusakan dan fitnah di Gedung MA. "Orang-orang waras kok marah. Mereka pihak-pihak tidak waras. Yang penting saya tidak diinjak," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, MA telah melaporkan anggota KAI yang dinilai melakukan aksi perusakan dan penghinaan di Gedung MA. Kamis kemarin MA, kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, lapor ke Mabes. Namun soal pasal, Nurhadi mengaku belum berkoordinasi.
Menurut Nurhadi , unjuk rasa yang dilakukan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) sangat brutal. "(Perlu)langkah hukum, karena MA sangat prihatin atas kejadian itu, kami berusaha perlakukan siapa pun tamu dengan terhormat. Sangat disesalkan advokat KAI unjuk rasa sangat brutal," katanya.
Unjuk rasa dilakukan anggota KAI setelah tidak menerima keputusan MA yang mengesahkan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.