Jumat 16 Jul 2010 22:22 WIB

Susno Berencana Hadir di Sidang MK

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Susno Duadji berencana hadir dalam sidang pleno uji materi Undang Undang (UU) No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Permohonan untuk dapat menghadirkan pemohon utama itu sudah disampaikan secara lisan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dalam sidang panel, Jumat (16/7).

"Agar majelis hakim bisa mendengar dari tangan pertama," ujar Maqdir di dalam ruang sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.

Menurut Maqdir, selama ini tim kuasa hukum hanya berperan sebagai penyambung lidah. Kehadiran Susno dalam sidang diharapkan mampu menjelaskan tentang apa yang sesungguhnya terjadi.

Seperti yang diketahui, melalui kuasa hukumnya, Susno ingin menguji materi Pasal 10 ayat (2) UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam pasal itu disebutkan bahwa saksi yang juga sekaligus tersangka dalam perkara yang sama tidak bisa dibebaskan dari tuntutan pidana.

Pasal inilah yang digunakan oleh kepolisian untuk menahan Susno sesaat setelah mantan Kabareskrim itu mengungkapkan korupsi yang terjadi di kepolisian dan adanya pihak-pihak kepolisian yang terlibat dalam mafia hukum kasus Gayus Tambunan.

Proses penahanan dan kasus-kasus yang dibebarkan itu, menurut Maqdir, perlu diungkapkan dalam persidangan. Termasuk suasana batin Susno ketika membahas kasus tersebut di depan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum atau di hadapan Komisi III DPR. Lalu perlu diungkapkan juga apa yang dialami Susno setelah proses penahanan terjadi. 'Dalam hal ini Pak Susno akan lebih fasih menjelaskannya," katanya.

Alasan lain pentingnya menghadirkan Susno dalam persidangan, kata Maqdir, adalah untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sebab yang terjadi saat ini justru membuat orang-orang takut menjadi pelapor terhadap kasus-kasus hukum yang terjadi.

Lebih lanjut, terkait substansi perkara, Maqdir menjelaskan bahwa dalam persidangan nanti, pasal 10 ayat (2) itu tidak bisa dibatalkan. Dia berharap ada penafsiran kembali dari pasal tersebut agar tidak terjadi multitafsir. "Pasal itu harus dimaknai bahwa kedudukan sebagai tersangka ditetapkan terlebih dahulu sebelum saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara tersebut seperti terjadi pada Pemohon," jelasnya.

Apa yang terjadi pada Susno saat ini, kata Maqdir, adalah dia menjadi saksi (pelapor) terlebih dahulu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Hal ini menurutnya justru berpotensi menghilangkan hak konstitusional kliennya. Seperti hak untuk dapat berpartisipasi di dalam hukum dan pemerintahan, terutama dalam membuat laporan adanya kejahatan di lingkungannya.

Sementara itu, mengenai permohonan untuk menghadrikan saksi, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki, akan mempertimbangkan hal tersebut. "Nanti akan kami bahas dalam rapat permusyawaratan hakim," katanya di ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement