Jumat 16 Jul 2010 04:38 WIB

Mantan Bupati Pasuruan Dijebloskan ke Medaeng

Rep: erik pp/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Mantan Bupati Pasuruan Dade Angga yang terbelit kasus korupsi dana kas daerah sebesar Rp 82 miliar harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medaeng. Itu setelah penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dade Angga dipindahkan dari Rutan Salemba Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya dengan menggunakan pesawat, sebelum dimasukkan ke mobil tahanan menuju Rutan kelas I Medaeng Surabaya. Tidak seperti pesakitan lainnya, Dade Angga tampak begitu flamboyan; dengan memakai setelan necis dan menyeret koper ia masuk rutan sambil melambaikan tangan ke arah para wartawan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Mohamad Anwar mengatakan bahwa sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Alasannya karena faktor keamanan, yang tak memungkinkan sidang digelar di PN Pasuruan.

Dilanjutkan Anwar, pemutasian Dade Angga dikarenakan permintaan banyak pihak selain dirinya sendiri. Alasannya, kasus yang membelit tersangka berada di wilayah hukum Jatim, dan untuk mendapatkan efiensi kemudahan jarak dan waktu maka melalui pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dade Angga dimutasi ke Medaeng.

“Pemindahan Dade Angga ke sini (Medaeng) merupakan permintaan banyak pihak, misalnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo,” kata Aspidsus Kejati Jatim, M Anwar, di Rutan Medaeng, Kamis (15/7), selepas menemani Dade Angga masuk ke penjara.

Dijelaskan oleh Anwar, pemindahan Dade Angga ke Rutan Medaeng dimaksudkan untuk mempermudah proses penyidikan dan memperlancar jalannya persidangan yang nantinya dilakukan di PN Sidoarjo. “Selama ini kan saksi-saksi dan barang bukti kebanyakan berada di lingkungan Jatim, khususnya Pasuruan. Jadi rasanya nggak mungkin jika harus menyidangkan Dade Angga di Jakarta, itu terlalu jauh,” terang mantan Kejari Jombang tersebut.

Menurut data yang dihimpun oleh Kejati Jatim, ungkap Anwar, kerugian negara yang ditanggung akibat tindakan yang dilakukan oleh Dade Angga mencapai Rp 82 miliar. Sedangkan untuk jumlah nominal yang nikmati oleh Dade Angga, Kejati Jatim masih perlu menyelidiki lebih dalam lagi.

“Untuk sementara ini, kerugian negara yang diduga sudah dinikmati Dade Angga sekitar Rp 10 miliar, namun untuk memastikan nilainya kami perlu melakukan audit dan penyidikan yang intens,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kronologis kasus Dade Angga ini bermula ketika ia terkait kasus dugaan korupsi dana Kas Daerah (Kasda) periode 2008-2009 yang mencapai puluhan miliar. Tersangkutnya Dade Angga pada kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya kasus kebocoran dana Kasda setempat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement