Kamis 15 Jul 2010 23:53 WIB

ICW Tanyakan Dasar Hukum tak Ada Pidana Kasus Rekening Perwira

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, mengaku akan menanyakan dasar hukum kasus rekening perwira Polri jika dinyatakan tidak terdapat unsur pidana. Menurut Danang, para perwira tersebut dapat terkena delik gratifikasi UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tahun 2001.

Menurut Danang, terdapat perbedaan persepsi antara Kapolri dengan ICW dalam melihat kasus rekening luar biasa tersebut. "Mungkin bagi polisi ada orang asing ngasih duit buat temannya itu nggak ada masalah," jelas Danang saat dihubungi Republika, Kamis (15/7).

Persepsi tersebut berbeda dengan kacamata ICW. Danang mengatakan, berdasarkan UU No 20/2001, seorang pejabat negara menerima uang dari seseorang tanpa lapor maka dapat terkena delik gratifikasi.

Sekali lagi, Danang pun menegaskan ICW tidak akan terpengaruh dengan pengumuman hasil klarifikasi Kapolri soal rekening bermasalah 21 perwira Polri pada Jumat (16/7) besok. Pasalnya, lanjut dia, selama ini ICW melaporkan kasus rekening bermasalah kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan kepada Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement