REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar proses hukumnya di kejaksaan dihentikan sementara. Pasalnya, proses sidang uji materi terkait keabsahan jabtan Jaksa Agung yang pada Hendarman Supandji masih berlangsung.
Permintaan tersebut dituangkan dalam permohonan putusan sela (provisi) yang disampaikan di sidang uji materi Undang Undang (UU) No 16/2004 tentang Kejaksaan. "Dengan adanya putusan sela, kami akan minta tafsir yang benar dan menunda keputusan pejabat yang kedudukannya masih dipersoalkan," ujar Yusril dalam sidang di Gedung MK, Kamis (15/07).
Di dalam sidang, Yusril menilai posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung adalah merupakan pejabat negara setingkat menteri. Seharusnya berakhirnya masa jabatan dari pejabat tersebut sesuai dengan bubarnya kabinet. "Dia berhenti dengan sendirinya, baik diberhentikan atau tidak," jelasnya.
Saat Kabinet Indonesia Bersatu bagian pertama berakhir, seluruh menteri diberhentikan dengan Keppres (Keputusan Presiden). Sedangkan Hendarman Supandji tidak diberhentikan. Hendarman juga tidak diangkat kembali sebagai anggota Kabinet Indonesia Bersatu bagian kedua. "Maka tidak ada Jaksa Agung yang sah," kata Yusril.
Hal ini kemudian berkaitan dengan keputusan pencekalan dan pencegahan ke luar negeri serta panggilan penyidik dari kejaksaan yang ditujukan pada Yusril, dengan alasan adanya dugaan melakukan korupsi. "Keputusan itu mengandung cacat hukum. Saya tetap bersikeras penetapan pencegahan ke luar negeri dan panggilan penyidik adalah tidak sah," ujarnya. ''Karena posisi Jaksa Agung saat ini tidak sah.''
Selain meminta provisi, Yusril juga meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan pejabat dari Kejaksaan Agung. Tujuannya agar pejabat tersebut bisa bersaksi tentang aturan internal dan penetapan status terhadap seseorang. "Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk menghadirkan di sini. mungkinkah mahkamah dapat mengablkan pemrohonan saya," pintanya.
Sementara itu, terhadap permohonan dan permintaan pemohon (Yusril), majelis hakim belum bisa memberikan kepastian. "Nanti akan dibicarakan di Rapat Permusyawaratan Hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Ahmad Sodiki.