REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI periode 2009-2014 tercatat mempunyai tingkat kepatuhan tertinggi dalam melaporkan harta kekayaan. Berdasarkan data dari DirektoratLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat sebanyak 92,98 persen politisi PKS sudah melaporkan harta. Angka ini disusul politisi PDIP 91,49 persen.
Menurut Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa,dari 57 anggota DPR dari Fraksi PKS, hanya empat orang yang belum melaporkan hartanya. Sedangkan dari 94 anggota DPR dari FPDIP, 86 di antaranya sudah melapor.
Selanjutnya, berturut-turut, tingkat kepatuhan wakil rakyat dalam melaporkan harta yaitu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 89,29% dari 25 orang,Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 80,77% dari 26 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 78,95% dari 38 anggota legislatif, Partai HatiNurani Rakyat (Hanura) 76,47% dari 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar)73,58% dari 106 anggota dewan serta Partai Demokrat 71,62% dari 148 orang.
"Posisi terendah adalah tingkat kepatuhan politisi Partai Amanat Nasional(PAN) yang hanya 43,48 persen,"imbuh Cahya. Angka itu didapatkan dari laporan harta 46 anggota dewan PAN.