Rabu 14 Jul 2010 05:16 WIB

Polri akan Koordinasi dengan Kejaksaan Soal Laporan Yusril

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Laporan mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengenai ketidakabsahan jabatan Jaksa Agung, Hendarman Supanji, dan dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan ditindaklanjuti Polri. Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejakgung.

Bila perlu, Marwoto mengatakan, akan melakukan pemanggilan terhadap Jaksa Agung, Hendarman Supanji. "Ya mesti. Karena itu dituduhkan Yusril, atau anggota-anggota kejaksaan itu mungkin akan diperiksa yang tiga orang itu," ujarnya, Selasa (13/7).

Tiga orang tersebut adalah Jaksa Agung, Hendarman Supanji, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Erwinsyah, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Amari.

Marwoto mengungkapkan, pembuktian untuk kasus penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan Yusril tidak akan terlalu sulit. "Apakah dia sudah dilanggar HAM nya itu dengan ditutup pintu atau tidak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement