REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri akan menggandeng Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk mengumumkan klarifikasi rekening 21 perwira. Rencananya, hasil klarifikasi tersebut akan diumumkan pada Jumat (16/7).
Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri sendiri yang akan menyampaikan hasil klarifikasi tersebut. Namun belum diketahui siapa perwakilan dari PPATK yang akan menemani Kapolri.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, mengatakan, keterlibatan PPATK tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan lebih kredibel. Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau terbukti terdapat tindak pidana hasil dari rekening itu, maka akan dilakukan penindakan.
"Bisa pelanggaran kode etik," jelas Marwoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/6).
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ito Sumardi sempat mengatakan bahwa hasil klarifikasi terhadap rekening 21 perwira tersebut adalah legal. Menurutnya, kalau pun ada rekening dengan nilai yang besar, maka mereka mendapatkannya dengan cara legal.