Rabu 14 Jul 2010 04:14 WIB

Polri : Sidang Kode Etik Terperiksa Kasus Gayus Dibatalkan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Polri
Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan bahwa para terperiksa kasus Gayus Halomoan P Tambunan tidak akan menjalani sidang kode etik dan profesi. Menurut Marwoto, para terperiksa tersebut tidak disidang karena tak ditemukan keterlibatannya dalam kasus Gayus.

"Positif tidak disidang," ujar Marwoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/7).

Meski demikian, Marwoto mengatakan status para terperiksa berpangkat perwira menengah hingga perwira tinggi itu akan tetap menjadi terperiksa. "Berkasnya nanti disimpan saja di dalam map," kelakar Marwoto.

Sebelumnya, terdapat tujuh terperiksa yang sedang menunggu sidang kode etik dan profesi terkait kasus Gayus Halomoan P Tambunan. Mereka adalah Brigjen Pol Edmond Ilyas, Brigjen Pol Raja Erizman, Kombes Pol Pambudi Pamungkas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, dan AKP Sri Sumartini.

Hanya satu perwira yang sudah menjalani sidang kasus Gayus, yaitu Kompol Arafat Enanie. Arafat telah divonis dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan turut menjadi tersangka dalam kasus pidana umum Gayus.

Meski demikian, Kepala Pusat Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol Budi Waseso membantah pernyataan Kabid Penum tersebut. Menurut Budi, para terperiksa tersebut untuk sementara tidak sidangkan karena masih menunggu proses hukum pidana umum para tersangka kasus Gayus berjalan. "Itu nanti, kita belum selesai," tuturnya.

Budi menegaskan Propam tidak mungkin membatalkan sidang para terperiksa tersebut. Karena, ungkapnya, tujuh perwira itu sudah berstatus sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik. "Karena sudah diperiksa dalam pelanggaran kode etik," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement