REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD mengatakan, uji materi terhadap UU Kejaksaan tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dijalani mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra terkait Sisminbakum di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mahfud mengatakan, keduanya tidak saling berkaitan.
"Ndak-ndak, yang lain tetap jalan. Yang Anda maksud proses hukum Yusril? Menurut saya itu tidak ada kaitannya. Penetapan seorang tersangka dilakukan secara fungsional oleh jaksa, bukan dilakukan secara struktural oleh Jaksa Agung, tapi fungsional jaksa," ujar Mahfud usai pembukaan Konferensi Hakim MK se-Asia di Istana Negara, Selasa (13/7).
Mahfud mengatakan, pihaknya pun tidak memperlakukan khusus atas permohonan uji materi UU Kejaksaan itu. "Kami anggap sebagai kasus biasa, sehingga itu tidak perlu diberi jadwal khusus, jadi jadwalnya tetap hukum acara 14 hari, disidangkan 14 hari, sesudah itu sidang-sidang terbuka," jelasnya.
Mahfud menambahkan, MK tidak akan memanggil Jaksa Agung, melainkan memberitahu Presiden terkait uji materi itu. "Kami tidak ke Kejaksaan Agung, tapi ke Presiden. Bahwa nanti Presiden menugaskan Jaksa Agung, itu terserah. Jadi bisa Jaksa Agung, bisa Menteri Kehakiman, terserah Presiden," tandasnya.