REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Selasa (13/7). Ia memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai pelapor dalam dua kasus dengan Kejaksaan Agung.
''Saya diminta keterangan dengan kasus di Kejaksaan Agung (Kejakgung) karena saya merasa diperlakukan dengan tindakan semena-mena. Saat itu saya dan Kejakgung pada 1 Juli 2010 lalu, di mana disiarkan berita bahwa saya akan melarikan diri dari kejakgung, saya menganggap itu suatu statemen yang menyudutkan dan memalukan," ujar Yusril.
Menurut Yusril, kalau memang dirinya berniat mau melarikan diri untuk apa harus ke kejakgung. Dan ia mengaku cara itu tidak fair, dan dianggap suatu propaganda untuk menyudutkannya. "Saya akan menunjukkan bukti-bukti rekaman video, foto, dan pemberitaan media terhadap kasus tersebut," cetusnya.
Kemudian, laporan kedua yang disampaikannya ke polisi adalah ketidaksahan jabatan Jaksa Agung oleh Hendarman Supanji, terhitung pada 20 Oktober 2009 sampai sekarang. "Kalau memang tidak sah dalam melakukan tindakan akibat tindakan tidak sah, maka saya kategorikan sebagai tindakan kriminal," kata Yusril, menjelaskan.
Yusril dijadikan tersangka oleh kejakgung terkait dengan kasus proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 420 miliar.