Rabu 14 Jul 2010 02:27 WIB

Sidang Uji Materi Yusril Digelar Kamis

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang uji materi, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, rencananya akan disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (15/7). Uji materi ini terkait dengan UU Kejaksaan, terutama pada pasal yang mengatur tentang masa jabatan Jaksa Agung.

''Sidang perdana akan dilaksakan pada Kamis pukul 09.30,'' ujar Panitera MK Zainal Arifin Hoesein kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (13/7).

Pada sidang pertama tersebut, dijadwalkan untuk mendengarkan substansi permohonan dan kerugian konstitusional dari Yusril. Pada sidang tersebut, sesuai dengan pernyataan Yusril beberapa waktu yang lalu, dia akan datang sendiri untuk menjelaskannya. Seusai mendengarkan keterangan pemohon, tiga orang hakim wajib memberikan saran terkait permohonan tersebut.

Seperti yang diketahui, Yusril menguji UU Kejaksaan terkait Jaksa Agung karena menganggap Hendarman Supandji mengisi jabatan tersebut secara ilegal. Menurutnya ketika Kabinet Indonesia Bersatu pertama berakhir, seharusnya Hendarman berhenti atau habis masa jabatannya. Akan tetapi Hendarman justru masih memangku jabatan itu hingga Kabinet Indonesia Bersatu kedua. Padahal, tidak ada keputusan dari presiden terkait pengangkatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.

Bagi Yusril posisi Jaksa Agung yang tanpa dasar itu adalah ilegal, sehingga segala kebijakan yang pernah dikeluarkan selama Kabinet Indonesia Bersatu kedua juga ilegal atau tidak sah. Termasuk status Yusril yang dijadikan tersangka dalam kasus sistem administrasi badan hukum.

Berkaitan dengan esensi pasal yang diuji materikan, hal yang bagi Yusril mengganjal adalah tentang masa jabatan dari Jaksa Agung. Disebutkan dalam UU Kejaksaan itu, tidak ada batas masa jabatan untuk jabatan setingkat menteri itu. Tetapi ada pengaturan juga bahwa Jaksa Agung harus berhenti setelah habis masa jabatannya.

Yusril menganggap, meskipun dalam UU disebutkan tidak ada batas masa jabatan, tetapi sebenarnya dalam keputusan presiden (keppres) bisa diatur tentang pemberhentian itu, yaitu setelah kabinet berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement