Selasa 13 Jul 2010 22:14 WIB

Yusril Diperiksa Bareskrim Sebagai Saksi

Rep: aby/ Red: irf
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Edwin/Republika
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra diperiksa sebagai saksi pelapor di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/7). Saat datang ke Bareskrim, mantan menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu didampingi oleh koleganya mantan anggota DPR-RI, Ali Muchtar Ngabalin.

"Saya diperiksa untuk dua kasus yang saya laporkan ke Mabes," ungkap Yusril kepada wartawan sebelum memasuki Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Kasus yang pertama, ungkap Yusril, adalah atas perbuatan tidak semena-mena yang dialami dirinya saat datang ke Kejaksaan Agung pada 1 Juli 2010.

Menurut Yusril, perbuatan melarang dirinya untuk keluar dari Kejaksaan Agung dengan alasan akan melarikan diri merupakan pernyataan yang menyudutkan dan memalukan. Atas kasus tersebut, ujarnya, ia dimintai keterangan atas pemeriksaan bukti-bukti rekaman video, foto dan pemberitaan media massa dalam kasus tersebut.

Kasus kedua, ujarnya, soal laporan dirinya tentang ketidakabsahan Hendarman Supanji sebagai Jaksa Agung yang dimulai pada 20 Oktober 2009. "Ini saya kategorikan sebagai perbuatan kriminal. Seseorang yang mengaku statusnya sebagai jaksa agung melakukan berbagai tindakan seperti menangkap orang, menuntut orang, mencekal orang dan menguatkan hal-hal yang sebenarnya sangat asasi," tutur dia.

Sebelumnya, Yusril memang telah melaporkan Jaksa Agung, Hendarman Supanji dengan laporan polisi TPL/248/VII/248/VIII/2010/Bareskrim dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah dengan laporan polisi TPL/247/VII/2010/Bareskrim pada Kamis (1/7). Ketika itu, Hendarman dilaporkan atas tuduhan pasal 424 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang sedangkan Arminsyah dilaporkan atas tuduhan pasal 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement