REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim nonaktif Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, menuding rekannya hakim Santer Sitorus, pernah dijanjikan uang oleh pengacara Adner Sirait. Hal ini terungkap saat majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.
''Tidak kepada saya tetapi kepada Santer Sitorus,'' kata Ibrahim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/7).
Saat jaksa Sarjono Turin menegaskan perihal pertemuan dengan Adner, Ibrahim memaparkan tidak pernah mengadakan pertemuan. Tapi Adner yang mendatangi meja kerja Ibrahim tanggal 18 Maret 2010. Adner, lanjut Ibrahim, datang menanyakan perkembangan perkara yang ditangani.
Lantaran Ibrahim tak tahu kasusnya yang mana dan tak menemukan berkas agenda perkaranya, ia menyarankan Adner menemui hakim anggota lainnya Santer Sitorus. ''Santer Sitorus menghubungi Adner di depan saya, tapi karena beliau memakai bahasa daerah saya tidak tahu maksudnya. Saya tidak pernah bicarakan soal perkara tapi hanya menanyakan kapan akan datang,'' ungkap Ibrahim.
Usai keduanya berbicara, Santer Sirait menyampaikan isi pembicaraan kepada Ibrahim. Saat itu, terang Ibrahim, Santer menyampaikan bahwa Adner menyediakan uang sebesar Rp 300 juta. ''Bahwa yang bersangkutan (Adner) menyediakan Rp 300 juta tetapi saya minta Rp 500 juta, tapi yang bersangkutan keberatan,'' ujar Ibrahim menirukan ucapan Santer.
Menurut Ibrahim, ketika menyampaikan hal tersebut, Adner tidak berada di sana. Hakim Ibrahim pun mengaku tidak tahu bahwa pengacara Adner Sirait menyerahkan sejumlah uang kepada dirinya. Ibrahim mengaku dirinya tidak keluar bersama Adner Sirait dari kantornya pada tanggal 30 Maret 2010. ''Saya tidak tahu beriringan,'' kata Ibrahim.