Senin 12 Jul 2010 04:25 WIB

KPU:Pengganti Andi Nurpati Wewenang Pemerintah

Rep: m ikhsan shidiqqie/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada tugas dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas hingga akhir masa jabatan. Instruksi itu segera dituangkan dalam bentuk peraturan atau surat edaran sebagai turunan dari UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Itu yang sedang kita pikirkan sekarang, bagaimana supaya, karena ini banyak, bukan hanya ibu (Andi Nurpati) kan, di daerah sekarang, Maluku Utara misalnya, itu kan salah satu anggota KPU di sana sedang mencalonkan jadi bupati Halmahera Utara, dia sudah meminta mengundurkan diri, saya bilang tidak bisa, ini tidak bisa mundur-mundur, itu tidak boleh," kata Hafiz, di Jakarta, Ahad (11/7).

Hafiz menyampaikan hal itu di sela-sela melayat almarhum KH Idham Chalid di Perguruan Darul Maarif, Jakarta Selatan. Hafiz menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanya upaya KPU agar anggotanya di pusat dan daerah bisa fokus kerja dan tidak bergabung parpol, seperti dilakukan Andi Nurpati yang masuk Partai Demokrat.

"Secara lisan sudah saya sampaikan supaya semuanya konsentrasi kepada KPU, termasuk yang diisukan jadi calon bupati, Pak Azis (Anggota KPU Abdul Aziz) misalnya, jangan dipikirkan lagi, yang kita pikirkan sekarang bagaimana kita melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatan kita," kata Hafiz. Anggota KPU yang baru kelak menggantikannya, ujar Hafiz, harus beradaptasi dulu, itu menjadi masalah.

Dia menambahkan, undang-undang sebenarnya sudah tegas melarang anggota KPU mengundurkan diri untuk bergabung dengan parpol atau mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Kalau undang-undang itu direvisi, Hafiz menilai revisi itu lebih baik pada sanksinya saja yang harus diperberat.

Mengenai pengganti Andi Nurpati, Hafiz mengatakan, KPU menyerahkan hal itu pada pemerintah dan DPR. "Kawan-kawan kemarin di rapat pleno menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah, kita tidak mendesak, tergantung pertimbangan mereka, apakah diperlukan atau tidak," kata dia. KPU siap menjalankan tugas dengan enam orang. Tapi kalau Andi diganti, KPU berterima kasih.

Hafiz mengatakan, dalam undang-undang sebenarnya secara eksplisit disebutkan bahwa anggota KPU itu tujuh orang. "Di undang-undang harus tujuh, beda dengan 2004 yang sebanyak-banyaknya sebelas orang. Tujuh orang disebut eksplisit," kata dia. Namun, rapat pleno KPU tetap sah meski dihadiri lima orang, dan keputusan sah jika diambil empat orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement