REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Kepresidenan Julian A Pasha mengatakan, legalitas status Jaksa Agung Hendarman Supanji tidak perlu klarifikasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu karena penjelasan atau klarifikasi pemerintah sudah disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi bahwa status Hendarman itu sah.
"Apa yang disampaikan Pak Mensesneg itu jawaban pemerintah, bukan pribadi. Tentu tidak ada yang keliru seperti yang disampaikan, jadi tidak perlu ada klarifikasi di tingkat presiden saya kira," ujar Julian, Jumat (9/7).
Presiden SBY sudah mendapat klarifikasi langsung dari Sudi terkait status Jaksa Agung tersebut. "Bahwa benar ada beda pendapat, itu sudah tentu Presiden mengetahui," ujarnya.
Kemudian, kata Julian, Presiden SBY bertanya seputar status Jaksa Agung yang dipersoalkan oleh mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan, Presiden SBY sama sekali tak membahas maupun mengintervensi proses hukum yang dijalani Yusril.