Sabtu 10 Jul 2010 06:02 WIB

Polri: Senpi untuk Satpol PP tak Langgar Hukum

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penggunaan senjata api (senpi) untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sebab, semua pihak berhak untuk mempersenjatai diri dengan senpi.

"Pada dasarnya setiap orang boleh menggunakan senjata api," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Edward Aritonang, ketika memberikan penjelasan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (09/07).

Hal ini sesuai dengan surat keputusan Kapolri Nomor 82/II/2004 yang kemudian dituangkan dalam buku petunjuk pengawasan dan pengendalian senjata nonorganik TNI-Polri.

Selain itu, kata Edward, Satpol PP juga berhak mendapatkan senpi karena sesuai peraturan perundang-undangan, satuan itu juga termasuk dalam golongan polisi khusus. Tugas yang dilakukan oleh Satpol PP adalah tugas kepolisian, namun dalam tingkatan yang masih terbatas. ''Jadi sebenarnya ketika dipersenjatai pun, hal itu tidak bertentangan juga dengan UU No 2/2002 tentang Kepolisian,'' jelasnya.

Tetapi, kata Edward, karena penggunaan senjata api baik oleh perorangan ataupun instansi itu dapat membahayakan keselamatan orang lain. Maka perlu peraturan yang sangat ketat, seperti yang sudah diatur dalam buku petunjuk tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan serangkaian uji kelayakan. Seberapa bahaya kondisi perorangan atau sebuah instansi itu sehingga memerlukan senjata api. "Aturan itu diperketat lagi bahwa seseorang yang akan menggunakan senjata api harus lulus tes," kata Edward.

Jenis senpi yang rencananya digunakan oleh Satpol PP, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26/2010, meliputi senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas, atau peluru hampa dan stick (pentungan), dan senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement