Sabtu 10 Jul 2010 03:26 WIB

Media Malaysia Ramai Beritakan Pelarangan ESQ

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Ary Ginanjar
Ary Ginanjar

REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR--Larangan Mufti wilayah persekutuan terhadap kegiatan ESQ yang didirikan Ary Ginandjar mulai mendapat sorotan media massa di Malaysia. Berita Harian, Jum'at, menurunkan berita kasus ini sebagai laporan utama ekslusif yang berjudul 'ESQ HARAM'.

Media itu memberitakan beberapa alasan Mufti wilayah persekutuan melarang kegiatan ESQ di wilayahnya. Dikutip pernyataan Mufti Kuala Lumpur bahwa pelatihan ESQ telah menyelewengkan aqidah dan syariah Islam. Wilayah persekutuan Malaysia merupakan salah satu negara bagian Malaysia meliputi wilayah Kuala Lumpur, Ibukota Malaysia Putrajaya, dan Labuan di Borneo (Kalimantan).

Karena Malaysia menganut sistem federal maka keputusan itu hanya berlaku di wilayah persekutuan dan bukan di negara bagian lainnya. Berita Harian menurunkan tiga berita mengenai ESQ. Di halaman utama dan laporan utama mengungkapkan semua alasan mufti wilayah persekutuan.

Sedangkan di berita lainnya memuat pernyataan Ketua Panel Syariah ESQ Leadership Center Sdn Bhd (ESQ), Datuk Mustafa Abdul Rahman yang juga mantan ketua Pengarah Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), membantah dan menyangkal tuduhan unsur penyelewengan dan kesesatan dalam program pelatihan ini.

Sedangkan berita lainnya adalah mengenai delapan mufti dari empat belas mufti negara bagian Malaysia telah ikuti pelatihan ESQ. Dari delapan mufti yang ikuti program ESQ, mufti wilayah persekutuan tidak termasuk di dalamnya atau tidak ikuti pelatihan itu.

Harian Utusan Malaysia juga menurunkan berita mengenai tanggapan Menteri Agama Malaysia, Jamil Khir Baharom. Jamil mengatakan, fatwa mengenai penyelewengan ajaran Islam yang dibawa ESQ Leadership Training (ESQ) hanya berlaku Wilayah Persekutuan, dan tidak berlaku di negara bagian lainnya. Harian ini menempatkan berita larangan ESQ di halaman dalam. Laporan utama Berita Harian telah mendapatkan banyak komentar pro dan kontra dari warga Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement