Jumat 09 Jul 2010 11:31 WIB

Kuasa Hukum Misbakhun Sampaikan Hak Jawab

Red: irf

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan www.republika.co.id pada Edisi Rabu 7 Juli 2010 dengan judul  'Misbakhun Tolak Dakwaan Jaksa Terkait L/C Fiktif', Terdakwa kasus penerbitan L/C fiktif, Mukhamad Misbakhun, dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait keterlibatan dalam penerbitan letter of credit (L/C) fiktif.

  1. Terhadap hal tersebut bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  2. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan tanggal 30 Juni 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sama sekali tidak disebutkan adanya 'L/C Fiktif'. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal yang didakwakan adalah Pasal 49 UU No. 10/1998 tentang Perbankan dan Pasal 263, 264 KUHP.
  3. Terkait dengan LC fiktif maka Mabes Polri melalui juru bicaranya Irjen Pol Edward Aritonang telah meralat tuduhan yang disampaikan sebelumnya tentang L/C fiktif ini. Dalam jumpa pers pada hari Senin  tanggal 12 April 2010 di Mabes Polri Edward menyatakan: "L/C-nya tidak fiktif karena bisa dicairkan".  
  4. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono dalam jumpa pers di Istana Merdeka Senin (1/3) mengatakan: Itu bukan fiktif tapi gagal bayar. Sekarang sudah baik. Maryono menjelaskan, restrukturisasi L/C itu berjalan dengan baik, dan yang sudah dibayar adalah USD6 juta dari USD 22 juta, jadi yang direstrukturisasi sebesar USD16 juta. Dengan demikian baik polisi maupun Bank Mutiara sendiri tidak pernah menyatakan bahwa L/C PT Selalang Prima Indonesia  sebagai L/C fiktif.
  5. Pengajuan restrukturisasi kredit PT.  Selalang Prima Internasional  telah disetujui oleh Direksi PT Bank Mutiara yang sahamnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dalam hal ini merupakan wakil pemerintah. Dalam proses restrukturisasi telah dilakukan proses due diligence. Dengan begitu tidak ada persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan oleh SPI.
  6. Sebagai debitur PT. Selalang Prima Internasional telah berstatus debitur lancar, hal ini dibuktikan dengan pembayaran angsuran sampai bulan MeI 2010 yang langsung didebet oleh Bank Mutiara terhadap rekening SPI di Bank Mutiara.

Dengan demikian, kami sangat berkeberatan atas pemberitaan tersebut di atas, karena dapat menyesatkan opini publik yang berkembang saat ini tentang posisi hukum Bapak Mukhamad Misbakhun. Perihal Hak Jawab tentang L/C Fiktif ini telah pernah kami sampaikan ke beberapa media cetak maupun online.

Demikian untuk dapat dimaklumi dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.  

Hormat Kami

TIM KUASA HUKUM  MUKHAMAD MISBAKHUN

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement