REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, mengatakan kepolisian tak usah mengkhawatirkan Kejaksaan Agung akan menghalang-halangi penetapan tersangka terhadap jaksa kasus Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Poltak Manullang. Menurutnya, selama ini kejaksaan sudah kerap memproses jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
''Kita tidak akan menghalang-halangi P21 (kelengkapan berkas). Antasari juga dulu jaksa, begitu juga UTG (Urip Tri Gunawan, jaksa penerima suap dari Artalita), dan mantan Kajari Merauke yang sekarang kena kasus korupsi juga kita proses,'' ujar Didiek di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/7).
Ia menegaskan, Kejaksaan Agung sudah mempersilahkan kepolisian untuk menetapkan status tersangka kepada keduanya jika memang memiliki bukti permulaan yang cukup. Kelak pembuktian mengenai pidana yang dilakukan keduanya mesti dibuktikan di pengadilan. ''Kami sudah persilahkan. Kalau memang salah ya ditindak. Nanti biar fakta persidangan kita lihat terbukti atau tidak,'' sergahnya.
Sejauh ini, Didiek mengatakan, belum ada informasi dari pihak Mabes Polri apakah kedua jaksa tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Ia juga membantah bahwa belum ditetapkannya kedua jaksa sebagai tersangka adalah bentuk tawar menawar yang dilakukan antara Kejaksaan Agung dengan Mabes Polri.