Rabu 07 Jul 2010 01:17 WIB

IPM Minta Pemerintah Pertegas Regulasi Internet Konten Porno

Rep: Yoebal Ganesha/ Red: Endro Yuwanto
Hindari pornografi
Hindari pornografi

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL--Ikatan Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah mengeluarkan ''regulasi yang tegas'' untuk membatasi penyebaran video porno melalui media teknologi informasi seperti internet.

''Kami melihat kementerian komunikasi dan informasi tidak serius dan belum bertindak tegas terhadap penyebaran video porno yang kini marak dilakukan melalui media internet,'' kata Andi Rachmad Wijaya, sekjen PP IPM, di Bantul, Selasa (6/7).

Andi mengatakan, sidang komisi A Muktamar IPM ke-17 di Bantul telah menyusun tiga rekomendasi khusus, berkaitan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa ini.

''Salah satunya IPM merekomendasikan agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi tegas, berkaitan semakin maraknya penyebaran video porno melalui internet saat ini,'' kata Andi, yang juga ketua sidang komisi A Muktamar IPM ke-17.

Rekomendasi lainnya adalah meminta pemerintah menghapus ujian nasional, dan juga pemerintah harus serius dalam usaha pemberantasan korupsi.

Menurut Andi, masalah penyebaran video porno melalui teknologi informasi ini tentunya menyangkut domain Menkominfo Tifatul Sembiring. ''Kami memberi waktu dua sampai tiga bulan agar dia bisa mengeluarkan peraturan tersebut, kalau tak mampu sebaiknya dia mundur saja,'' kata Andi.

Kata Andi, soal bagaimana aturan itu, semuanya menjadi urusan Menkominfo. ''Tentunya kami akan urun-rembuk bila dimintai pendapatnya,'' kata dia,

Menurut Andi, masalah penyebaran video porno -- yang juga diduga melibatkan tokoh-tokoh selebretis Indonesia -- juga menjadi pembicaraan serius dalam Muktamar IPM ke-17 ini.

''Kami memandang fenomena tersebut bisa merusak generasi muda bangsa. Dan IPM sebagai wadah organisasi pelajar tentunya juga berpentingan, karena anak-anak mudalah yang akan menjadi korbannya,'' tuturnya.

Selama ini, kata Andi, melalui berbagai kegiatan sudah berusaha agar anggotanya menghindari mengakses situs-situs porno atau layanan-layanan di internet yang kebetulan dipakai untuk menyebarkan material-material pornografi dan pornoaksi.

''Tapi kami hanya bisa melakukan imbauan yang menyangkut nilai-nilai keagamaan dan moral. Soal aturan tentunya menjadi domain pemerintah,'' jelas Andi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement