REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua orang saksi utama persidangan hakim PT TUN, Ibrahim, mengakui pemberian uang Rp 300 juta. Bahkan pengacara Adner Sirait menyatakan Ibrahim sebelumnya malah meminta uang sebesar Rp 500 juta.
Kali ini jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi. Yakni pengacara Adner Sirait, pengusaha DL Sitorus, panitera PT TUN Diah Yulidar, dan asisten notaris Yoko Vera, Atik. ''Seminggu sebelum penyerahan DL Sitorus menghubungi, menanyakan perkembangan kasus. Saya menanyakan pada hakim Ibrahim. Dia meminta Rp 500 juta,''ungkap Adner di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/7).
Adner mencoba menawar pada Ibrahim, sehingga angka bayaran itu menjadi Rp 300 juta. Pada 29 Maret 2010, sang klien DL Sitorus menelponnya dan mendesak perkembangan kasus sengketa tanahnya. Adner menjelaskan, jika berkas sedang dilengkapi. Tapi, Adner menyatakan jika ia memerlukan uang untuk biaya jasa penyelesaiannya. ''Bapak Tua (sebutan Adner untuk Sitorus) butuh uang Rp 300 juta,'' paparya.
Sitorus pun menyanggupi dan menitipkan uang pada notaris Yoko Vera. Saksi kedua, DL Sitorus pun membenarkan jika Adner adalah pengacara kepercayaannya dalam beberapa kasus. Salah satunya, kasus sengketa Pemprov DKI dan PT Sabar Ganda. ''Khusus perkara pembatalan sertifikat saya yang telepon Pak Adner,''ujarnya.
Ia pun mengakui memenuhi permintaan uang yang dititipkan pada Yoko sehari sebelum penyerahan. Pengusaha asal Medan ini mengaku sama sekali tak berhubungan dengan hakim Ibrahim.