REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengadilan Negeri Depok memenangkan gugatan perdata Kejaksaan Agung terhadap ahli waris almarhum terdakwa kasus pengadaan mobil kebakaran (damkar) Provinsi Jawa Barat tahun 2003-2004, Yusuf Setiawan. Ahli waris almarhum Yusuf Setiawan secara tanggung renteng dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
''Itu sudah dimenangkan Kejaksaan Agung,'' kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (5/7).
Putusan tersebut diterbitkan PN Depok pada sidang tanggal 30 Juni 2010. Gugatan diajukan oleh Jaksa Agung yang diwakili oleh lima jaksa pengacara negara. Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarso dengan anggota majelis Syahri Adamy dan Dariyanto.
Hakim memutuskan agar tergugat istri Yusuf Setiawan, Juli Tukiman, dan anggota keluarga lainnya secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 28.407.794.247. Selain itu majelis juga memutuskan barang bukti berupa tanah seluas 3.625 meter per segi dan 600 meter per sedi di Kecamatan Beji, Kabupaten Bogor, sah dan berharga untuk sita jaminan.
Almarhum Yusuf meninggal pada 26 Mei 2009 lalu di RS Medistra. Direktur PT Setiadi Mobilindo itu meninggal ketika perkara korupsi yang melilitnya masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 48,821 miliar. Kejagung melakukan gugat perdata atas permintaan KPK yang tidak bisa lagi menuntut Yusuf karena yang bersangkutan sudah meninggal