REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi pelapor pada Senin (5/7). Pemeriksaan tersebut terkait dengan laporan yang dibuatnya pada Jumat (2/7) atas terlapor Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus, Arminsyah.
Hendarman dilaporkan dengan laporan polisi TPL/248/VII/248/VIII/2010/Bareskrim sementara Arminsyah dilaporkan dengan laporan polisi TPL/247/VII/2010/Bareskrim. Hendarman dialporkan atas tuduhan pasal penyalahgunaan wewenang sedangkan Arminsyah dilaporkan atas tuduhan pasal pencemaran nama baik.
"Laporannya kan baru kemarin mungkin kita tunggu sampai tiga hari. Mungkin Senin sudah ada upaya penyidikan memeriksa yang bersangkutan,"ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Marwoto Soeta, saat dihubungi wartawan, Ahad (4/7).
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan status mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka atas kasus Sistem Administrasi Hukum Umum yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai menteri. Selain Yusril, pengusaha Hartono Tanoesudibyo juga turut menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Hanya, Hartono sendiri diinformasikan sedang berada di Singapura. Menurut kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea, kepergian Hartono tersebut dalam rangka menengok keluarga dan untuk berobat.