Senin 05 Jul 2010 03:29 WIB

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang PK SKPP, Selasa

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai persidangan permohonan Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan kejaksaan atas pembatalan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) perkara dugaan suap terhadap pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Selasa (6/7). Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan empat orang jaksa untuk mengikuti sidang tersebut.

"PN Jaksel telah memanggil kejaksaan guna hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) pada hari Selasa (6/7) mendatang atas permohonan praperadilan terbitnya SKPP perkara tindak pidana korupsi Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Daarmanto saat dihubungi, Ahad (4/7).

Terhadap pemanggilan ini, Kejaksaan Negeri telah memerintahkan empat orang jaksa untuk hadir dalam persidangan tersebut. Diantaranya adalah Jaksa Rhein E. Singal, Fachrizal, Husin, Yuni Daru, dan Adhi Prabowo.

Kejaksaan mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Selatan ini. Namun, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim malah menguatkan keputusan PN Jakarta Selatan. Menurut hakim PT DKI, kejaksaan tak boleh mengeluarkan SKPP jika berkas sudah dinyatakan P21. Karena keputusan atas permohonan praperadilan oleh PT DKI sudah tak bisa lagi di mohonkan kasasi, maka kejaksaan menyikapi dengan mengajukan PK.

Hasil dari sidang PK di PN Jakarta Selatan yang dimulai Selasa nanti akan diteruskan ke Mahkamah Agung. Dari sana baru diputuskan apakan PK akan dikabulkan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement