Senin 05 Jul 2010 01:33 WIB

Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus Sisminbakum

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Hanura, Syarifudin Sudding menegaskan bahwa DPR tak mengintervensi penetapan tersangka mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Menurut dia penetapan tersangka atas Yusril bukan salah satu rekomendasi yang dibicarakan saat enam orang anggota DPR menyambangi Jaksa Agung terkait kasus Sisminbakum, 16 Juni lalu. "Kami juga sebenarnya tidak mau Yusril jadi tersangka. Tapi bagaimana lagi kalau dia memang terlibat," ujar Syarifudin saat dihubungi Ahad (4/7).

Pada 16 Juni lalu, Syarifudin bersama lima orang anggota dewan, Ahmad Yani (Fraksi-PPP), Herman Heri (Fraksi PDIP), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar), Ahmad Rubaei (Fraksi PAN), dan Desmon Mahesa (Fraksi Gerindra) mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka, menurut Syarifudin adalah untuk mempertanyakan tak dilakukannya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terhadap dua orang yang disebut-sebut terlibat kasus Sisminbakum, pemegang kuasa saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibyo; dan Yusril. Sepekan kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Syarifuddin mengatakan bahwa kedatangan mereka sama sekali bukan untuk meminta keduanya dijadikan tersangka. Mereka datang terkait aduan salah seorang terpidana kasus Sisminbakum, Yohannes Waworuntu yang merasa tak diperlakukan adil dalam kasus ini. Yohanes mengeluh di depan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III pada awal Juni tentang kenapa hanya dia yang dijadikan terdakwa, dan bukan dua orang yang menandatangani perjanjian pelaksanaan Sisminbakum, yaitu Hartono dan Yusril.

Dalam pertemuan tersebut, ungkap Syarifudin, sebenarnya yang dipertanyakan adalah mengapa Hartono tak pernah dimintai keterangan terkait kasus ini. "Kami hanya tanya kenapa Hartono dan Yusril tak pernah diperiksa. Semestinya kan hukum ditegakkan untuk semua orang," tutur Syarifudin.

Komentar Syarifudin ini terkait dengan tudingan Yusril bahwa ada intervensi politik dalam penetapan tersangka terhadap dirinya. Ia menilai bahwa kedatangan para anggota DPR tersebut adalah salah satu indikasinya. "Coba di cek itu ada lima anggota DPR yang menghadap Jaksa Agung sebelum saya dijadikan tersangka," kata Yusril.

Tudingan intervensi anggota DPR ini juga dibantah Wakil Jaksa Agung, Darmono. Menurut Darmono, wajar saja DPR menemui Jaksa Agung karena keduanya adalah mitra kerja. "Saya kira pengertian initervensi tidak ada. Jadi, Kejagsaan Agung hanya melakukan (penetapan tersangka) sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sesuai dengan penanganan perkara," kata Darmono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement