Jumat 02 Jul 2010 05:14 WIB

Wuih, "Bisnis" Sabu Rp 48 Miliar Dikendalikan dari Penjara Nusakambangan

Rep: c29/ Red: Siwi Tri Puji B
Ilustrasi
Foto: >
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Tubuh boleh terpenjara, tapi "bisnis" lancar jaya. Inilah yang terjadi pada empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Mereka -- Maknyak, Januar, Arman, dan Raja alias Singh -- mengendalikan peredaran sabu selama enam bulan di Indonesia.

Dalam menjalankan operasinya, keempatnya mempunyai anak buah yang berperan sebagai pembuat. “Semuanya tidak mengenal satu dengan lainnya,” ungkap Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Tommy Sagiman, di kantornya, Kamis (1/7).

Para anak buah pada mulanya tidak mengetahui bagaimana cara membuat sabu. “Melalui telpon itulah mereka diajarkan cara membuat sabu,” ungkap Tommy.

Dalam sepekan mereka dapat memproduksi satu kilogram. Sudah enam bulan mereka beroperasi. Jumlah sabu yang sudah mereka buat sebanyak 24 kilogram. Totalnya mencapai Rp 48 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dibekuknya Arman dan Januar. Informan kepolisian di Nusakambangan dan petugas sipir penjara mengetahui mereka kerap menghubungi anak buah mereka dengan alat komunikasi elektronik. Keduanya adalah pakar yanag dapat merubah sabu golongan III menjadi golongan I. Setelah mereka dibekuk diketahuilah dua tahanan lainnya.

Dari keempatnya, polisi mengamankan Sofyan dan lima orang lainnya di sekitar Jakarta. Antara lain di Jelambar dan Kemayoran. Dari tangan mereka BNN mengamankan lebih dari lima kilogram ephedrin dan lusinan botol yodin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement