Kamis 01 Jul 2010 07:24 WIB

Tutut Sambut Baik Laporan Hary Tanoe ke Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya Denny Kailimang, menyambut baik laporan Hary Tanoesoedibjo ke Polda Metro Jaya terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Kami sangat bersyukur Hari Tanoe melaporkan surat Kementerian Hukum dan HAM ke polisi, karena nanti semua bisa terbuka," kata Denny di Jakarta, Rabu.

Hary Tanoe, CEO PT Media Nusantara Citra (MNC) Group, melaporkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang ditandatangani Plh Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum dan Undang-undang (AHU) Rike Amavita, yang mengembalikan 100 persen saham TPI kepada Mbak Tutut. Surat dimaksud adalah surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A yang isinya mencabut surat keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005, akte yang memuat pengalihan saham Mbak Tutut ke perusahaan grup MNC.

Pihak Hary Tanoe mencurigai ada yang salah dengan surat itu, terlebih surat itu membatalkan dokumen yang sudah masuk Lembaran Negara. Menurut Denny, tidak ada yang salah dengan surat itu karena sebelumnya Menkumham Patrialis Akbar memang telah memerintahkan dibentuknya tim untuk mengkaji persoalan pengalihan saham TPI sesuai permohonan yang diajukan Mbak Tutut. "Menteri menanggapi dengan membikin surat perintah pada 5 Januari 2010 untuk membentuk tim penelitian dan pengkajian proses pengalihan saham PT CTPI. Ternyata tim temukan dua masalah yang jadikan cacatnya pengesahan tersebut," katanya.

Kuasa hukum Mbak Tutut lainnya Harry Pontoh, menambahkan, dengan masuknya laporan Harry Tanoe ke polisi maka kasus pengalihan saham itu pun akan diungkap. "Termasuk pemblokiran Sisminbakum ketika hasil RUPS Luar Biasa TPI pada 17 Maret 2005 yang digelar pendiri hendak dimintakan pengesahan," katanya.

sumber : ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement