Kamis 01 Jul 2010 06:00 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru Suap Auditor BPK Jabar

Rep: wul/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka keempat dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar III oleh PNS Pemkot Bekasi. Kali ini tersangkanya auditor BPK Jabar III berinisial EH. "Setelah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan, KPK menambah tersangka terkait suap auditor BPK jabar atas nama EH," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (30/6).

Oknum auditor EH diduga bernama Enang Hermawan. Menurut Johan, tersangka EH yang masih menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi ini diduga ikut menerima uang Rp 200 juta bersama auditor BPK, S dari dua PNS Pemkot Bekasi berinisial HL dan HS. "Ini masih kita kembangkan. Sampai hari ini pemeriksaan untuk pemberi perintah suap dan belum ada penahanan," jelas Johan.

Lebih lanjut, Johan menerangkan ada pula informasi uang suap tersebut bagian dari anggaran KONI Kota Bekasi. "Informasi tersebut masih kita telusuri,"jelasnya.

Pada Senin malam lalu (21/6) KPK menangkap tangan enam orang. Tiga orang diantaranya berinisial HL, HS, dan S di kediaman S di Bandung, Jawa Barat. Lebih lanjut,pada Selasa pagi (22/6) KPK kembali membawa seorang pejabat BPK Jabar, G ke Jakarta setelah kedapatan membawa uang Rp 100 juta yang diduga merupakan bagian dari uang suap.

Dari berbagai informasi, lelaki berinisial G adalah Gunawan Sidauruk yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat. Lalu, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi adalah Herry Suparjan. Sedangkan HL merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sementara S diduga adalah Suharto yang merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement