REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Laporan keuangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinyatakan disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Komisi Pemberantasan Korupsi pun menunggu laporan dari BPK itu.
"Laporan itu belum sampai ke KPK dan kita masih menunggu sejauh mana BPK melaporkannya," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Rabu (30/6).
Johan mengungkapkan, pada 2010 KPK juga tengah fokus pada korupsi pelayanan masyarakat. Salah satunya adalah di Kementerian Kesehatan. Saat ini, lanjut Johan, KPK juga tengah mengumpulkan data soal pengadaan barang di Kemenkes.
Sebelumnya, BPK menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan di Kemenkes. Kejanggalan pertama, adalah adanya aset bermasalah senilai Rp1,2 triliun.Kejanggalan kedua adalah BPK menemukan adanya dana hibah yang diterima Kemenkes di luar APBN. Jumlahnya mencapai Rp 514 miliar dan tidak dikelola dengan mekanisme yang ada.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya masalah dalam pengelolaan perjalanan dinas di Kemenkes. Temuan terakhir, BPK melihat ada anggaran yang bermasalah dalam pengadaan obat. Persediaan dan belanja obat Rp231 miliar tidak dilakukan stock opname dan disimpan di gudang rekanan.
Irjen Kemenkes Naydial Roesdal yang didampingi Sekjen Kemenkes Ratna Rosita menanggapi temuan BPK ini dengan sejumlah sangkalan. Terkait aset Rp 1,2 triliun yang tidak diyakini keabsahannya, terang Naydial,karena saat pemeriksaan laporan keuangan Kemenkes pada tahun 2009 masih terjadi selisih sistem akutansi keuangan (SAK) dengan sistem manajemen barang milik negara (Smak BMN). "Ini memang ada miss manajemen dalam pelaporan.Saat ini aset itu sudah terkoreksi secara bertahap yaitu Rp 650 miliar sudah diperbaiki, sudah bisa dipertanggunjawabkan antara simak dengan BMN-nya," papar Naydial.
Sedangkan,sisanya sebesar Rp 550 miliar akan ditargetkan selesai serta dipertanggungjawabkan dalam 60 hari. Pasalnya,laporan keuangan versi Kemenkes tahun 2009 memang belum tuntas.
Terkait pengelolaan dana hibah yang dikatakan tidak seusai dengan dana pengelolaan APBN senilai Rp 506 miliar,Naydial berkilah jika saat diperiksa hibah yang diterima langsung ke Menkeu. Tapi,imbuhnya, penggunaannya sudah dipertanggungjawabkan dan sudah dilaporkan ke negara yang memberikan hibah. Namun,diakuinya memang belum mengikuti mekanisme APBN. Sehingga belum ada dalam DIPA.
"Hibah memang belum disimpan dalam rekening khusus untuk hibah karena saat itupembukaan rekening khusus hibah belum disetujui oleh Menkeu. Tapi sekarang 24 rekening itu sudah berproses,"jelasnya.
Menurut Naydial, persetujuan itu diberikan Menkeu melalui surat pada 15 Juni 2010 kemarin. Pihak Kemenkes menerima surat itu pada 22 Juni bersama persetujuan 20 rekening.
Soal pengadaan obat senilai Rp31 miliar yang berada di gudang rekanan,Kemenkes menyatakan,ketika diperiksa BPK, barang itu akan dikirim ke daerah dan dititipkan sementara di gudang rekanan. Naydial beralasan jika gudang obat Kemenkes belum memenuhi standar untuk penyimpanan obat. "Sekarang sudah dikirim semua ke daerah. Tahun depan kita tidak akan menitipkan lagi. Langsung dikirim ke daerah,"pungkas Naydial.