Kamis 01 Jul 2010 02:56 WIB

BPK akan Lakukan Audit Investigatif Terhadap Kemenkes

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (audit investigasi) terhadap Kementerian Kesehatan terkait dengan masalah pengelolaan keuangan di institusi itu. "Posisi Kemenkes memang disklaimer (tidak ada pendapat), BPK akan melakukan audit investigasi audit terhadap Kemenkes," kata Anggota BPK, Rizal Djalil, dalam jumpa pers di Gedung BPK Jakarta, Rabu (30/6).

Menurut Rizal, tidak tertutup kemungkinan BPK menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganan temuan di Kemenkes yang sebenarnya sudah berulang. Rizal mengungkapkan sejumlah temuan BPK, terkait laporan keuangan Kemenkes 2009, seperti saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500 miliar yang belum dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundangan.

Dana bansos itu antara lain untuk Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) sebesar Rp23,8 miliar, dana Program Pengembangan Desa Siaga Rp51 miliar, operasional Posyandu Rp67,9 miliar, dan pelatihan bidan desa Rp16,7 miliar. Menurut Rizal, per 31 Desember 2009 terdapat saldo dana bansos sebesar Rp479 miliar yang masih disimpan di Kantor Pos.

"Ini harusnya sudah dicairkan dalam bentuk program, tidak boleh disimpan karena menimbulkan pertanyaan bagaimana bunganya, siapa penanggungjawabnya. UU tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa tahun anggaran meliputi satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember. Itu melanggar UU," katanya.

Dari sisi aset, BPK juga menemukan status aset Kemenkes yang tidak jelas. Misalnya, tanah Rumah Sakit Jiwa di Bogor yang dimanfaatkan untuk lapangan golf, tanah di Pusdiknakes di Cilandak yang dimanfaatkan pihak lain, demikian juga tanah di Jalan Kimia Jakarta, Jalan Cik Di Tiro Jakarta, Jalan Diponegoro Jakarta, di Makasar, Bandung, dan Denpasar.

"Demikian juga dengan tanah di Jalan Fatmawati, Jalan Hang Jebat, dan Jalan Percetakan Negara Jakarta," katanya. BPK juga menyoroti pengadaan barang dan jasa di Kemenkes yang menimbulkan biaya lebih besar dari yang seharusnya.

Selain itu seharusnya juga ada setoran kepada negara dari pihak rekanan misalnya karena adanya denda keterlambatan. BPK juga menyoroti adanya rekening liar di Kemenkes karena tidak dibuka oleh pihak yang berwenang senilai sekitar Rp503 miliar.

Menurut Rizal, BPK mengakui bahwa Kemenkes memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas SDM di Indonesia sehingga diperlukan dukungan anggaran yang besar. "BPK ingin mengawal niat baik itu supaya program-program itu terimplementasi dengan baik," kata Rizal.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement