Kamis 01 Jul 2010 01:19 WIB

KPK Belum Periksa Dirjen Kelistrikan

Rep: Indah Wulandari/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ditjen Imigrasi telah menetapkan status cegah pada Dirjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi, Jacobus Purwono, yang menjadi tersangka dugaan pengadaan dan pemasangan solar home system pada Direktorat Jenderal Listrik dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2007 dan 2008. "Ada surat cegah per 25 Juni 2010 berlaku satu tahun untuk Jacobus Purwono dan Kosasih," terang Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Bambang Catur Puspitowarno,Rabu (30/6).

Meski telah meminta surat cegah bagi kedua tersangka, ternyata KPK hingga kini belum memeriksa keduanya. Alasan KPK, lembaga itu masih mendalami hasil temuan penggeledahan. "Hari ini belum diperiksa. Itu teknis karena dalam proses penyelidikan sebelumnya mereka telah dmintai keterangan," papar juru bicara KPK Johan Budi SP.

Malah KPK saat ini masih mempelajari hasil penggeledahan 12 jam yang dilakukan sejak Selasa kemarin (29/6) di kantor Ditjjen Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM,Kuningan,Jaksel. Dari hasil penggeledahan ruangan Jacobus ditemukan beberapa dokumen dan surat-surat yang diduga terkait proyek pengadaan solar system di kantor itu.

Johan menambahkan,berbagai temuan itu akan digunakan mengembangkan penyidikan. "Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,"cetusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement