Rabu 30 Jun 2010 04:13 WIB

Antisipasi Kebakaran Hutan, Kemenhut Pinjam Pakai Barang Sitaan KPK

Rep: teguh firmansyah/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—-Menteri Kehutanan, Zulkifli Hassan, menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan untuk mengadukan kasus korupsi rupanya, Zulkifli mengajukan pinjaman sistem radio komunikasi terpadu (SKRT)--peranti yang digunakan untuk mendeteksi kebakaran hutan.

Perangkat dimaksud saat ini disita KPK, menyusul terungkapnya korupsi yang melibatkan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan sejumlah anggota Komisi IV DPR serta pejabar Kemenhut. Karena diperlukan, Zulkifli mengajukan permohonan pinjam pakai.

“Nanti Sekjen yang bikin suratnya. Kita perlu izin KPK untuk pinjam pakai barang sitaan SKRT itu,” ujar Zulkifli Hassan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Kehutanan, di Jakarta, Selasa (29/6).

Menhut menjelaskan, permohonan pinjam pakai barang sitaan akan disertai jaminan pemeliharaan dan perawatan alat-alat SKRT. “Karena kan masih dipakai untuk keperluan persidangan.”

Menhut berharap KPK mengabulkan permohonan pinjam pakai alat-alat SKRT demi pengendalian potensi bencana kebakaran hutan. Kecuali itu, menurut Zulkifli Hassan, alat-alat SKRT bisa rusak jika tidak digunakan dan dirawat dengan baik.

“Jadi manfaatnya dua, pertama untuk penanggulangan kebakaran, kedua untuk perawatan. Kan alat-alat ini mahal dan dibeli dengan uang negara, jadi tetap harus dirawat,” imbuh Menhut.

Dikatakan, barang-barang sitaan KPK tersebut kini masih berada di daerah namun tidak bisa digunakan untuk memantau dan menanggulangi kebakaran hutan di taman nasional dan kawasan konservasi. “Kan statusnya barang sitaan.”

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Darori, menambahkan, peralatan SKRT akan digunakan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan di 11 provinsi rawan kebakaran. “Peminjaman peralatan dilakukan dengan prediksi bulan depan sudah mulai kemarau,” tandas Darori

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement