Rabu 30 Jun 2010 01:38 WIB

Polri: Hasil Klarifikasi Rekening Perwira Tidak Bisa Diumumkan

Rep: c01/ Red: Siwi Tri Puji B
.
Foto: .
.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil klarifikasi terhadap rekening 20 perwira Polri tidak bisa diumumkan kepada publik. Klarifikasi yang dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) itu hingga saat ini masih belum selesai.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang beralasan bahwa LHA PPATK tidak dapat dapat dibuka ke publik. "Karena mengedarkan informasi PPATK itu melanggar hukum,"ungkap Edward di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut Edward, LHA PPATK yang dikirimkan kepada Polri sudah ditindaklanjuti sekitar 1100 laporan. LHA tersebut merupakan transaksi masyarakat yang mencurigakan dan terjadi dalam kurun waktu 2005-2010.

Edward mengaku, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi sudah menjelaskan ahwa telah ada 800 rekening yang diklarifikasi. "Di antara itu, ada sekitar 20-an yang menyangkut perwira polri. Itu juga sudah diklarifikasi meski belum sepenuhnya selesai," jelasnya.

Edward pun mengaku tidak dapat mengungkapkan siapa saja yang termasuk dalam daftar 20 perwira tersebut. Termasuk siapa saja di antara mereka yang merupakan perwira tinggi Polri. Menurutnya, untuk keterangan lebih lanjut harus mempertanyakan kepada PPATK sebagai pihak yang memberikan informasi awal. "Kecuali sudah jadi kasus kita laporkan ke PPATK ini kita tindak lanjuti dan itu bisa dipublikasikan," pungkasnya.(C01)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement