Selasa 29 Jun 2010 05:45 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Bank Jabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus korupsi Bank Jawa Barat-Banten yang terdiri atas mantan pimpinan Divisi Akuntansi Bank tersebut dan empat mantan pemeriksa pajak. "Lima tersangka itu adalah HAB (mantan pimpinan Divisi Akuntansi), DS, RY, MY, dan DRM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/6).

Johan memaparkan, penetapan tersangka itu terkait dengan kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syarifuddin, yang telah divonis tujuh tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). HAB, bersama-sama dengan Umar, diduga telah memberikan sejumlah uang sebagai imbalan kepada para pemeriksa pajak yang menjadi tersangka pada 2004 sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar bank tersebut pada tahun pajak periode 2001-2002.

Jumlah imbalan yang diterima oleh empat mantan pemeriksa pajak ketika itu diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Karena itu, HAB juga dijerat KPK dengan Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 12b ayat (2) dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001. Sedangkan empat orang lainnya dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 12a atau 12b UU yang sama.

Dalam kasus tersebut, PT Bank Jabar diduga melakukan penyetoran jumlah kekurangan pajak yang lebih rendah dari angka yang seharusnya. Pengurangan diduga karena telah terjadi pemberian imbalan kepada sejumlah orang yang dipercaya melakukan pemeriksaan terkait dengan jumlah pengurangan jumlah pajak itu.

sumber : Ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement