REPUBLIKA.CO.ID,
BANDA ACEH--Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan menindak tegas pegawai yang menyalahgunakan nama institusi kejaksaan bagi kepentingan pribadi maupun kelompok. "Saya tidak akan ragu menindak tegas seluruh pegawai yang diduga menyalahgunakan nama institusi bagi kepentingan pribadi atau kelompok," katanya di Banda Aceh, Senin.
Jaksa Agung mengingatkan jaksa maupun pegawai kejaksaan menjaga kredibilitas institusi secara sungguh-sungguh dan sebagai aparatur negara menjunjung tinggi amanat rakyat untuk menegakkan hukum.
Selama ini marak pemberitaan tentang aparat penegak hukum yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan jaksa Urip Tri Gunawan terkait dugaan suap senilai 660 ribu dolar AS.
Pernyataan itu disampaikan ketika meresmikan pemakaian gedung kantor Kejaksaan yang dibangun atas bantuan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Gedung Kejaksaan Tinggi berlantai dua itu mulai dibangun pada 2007 di atas lahan seluas sekitar empat hektare. Komplek Kejaksaan Tinggi yang dilengkapi rumah dinas menghabiskan biaya sekitar Rp40 miliar. Meski baru diresmikan penggunaannya, gedung tersebut sudah mulai ditempati sejak Maret 2010 setelah diresmikan pada 13 Maret 2009 oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla.