REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ata Sadiq Alim (24 tahun), adik ipar Noordin M Top menolak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini disampaikan kuasa hukumnya dalam eksepsi yang dibacakan, Senin (29/6) di PN Jakarta Selatan.
''Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,'' ujar kuasa hukum Ata, Asludin Hatjani, dalam persidangan.
Kuasa hukum beralasan, tindak pidana yang dituduhkan kepada Ata dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah. Maka itu semestinya, pengadilan dilaksanakan di sana. Menurut kuasa hukum, persidangan baru boleh dipindah pelaksanaannya jika di tempat terjadinya perkara, sidang tak bisa dilakukan karena situasi tidak aman atau sedang terkena bencana alam.
''Fakta dilapangan menunjukkan bahwa daerah Cilacap, dimana tempat pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini berada dalam keadaan yang sangat kondusif,'' jelas Asludin.
Atas permintaan ini, majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan kontra eksepsi, pekan depan. Dari situ baru hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan eksepsi. Ata adalah anak dari Baharuddin Latif alias Baridin yang juga adalah mertua Noordin M Top. Kakak Ata, Arina Rahma, menikah dengan Noordin tahun 2005 lalu.
Menyusul pernikahan ini, menurut jaksa penuntut, Ata ikut menyembunyikan informasi tentang keberadaan Noordin dari pihak berwenang. Demikian, ia didakwa membantu memudahkan tindak pidana terorisme. Ata didakwa dengan Pasal 13 huruf B Undang-undang 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.