Senin 28 Jun 2010 03:20 WIB

Keterbukaan Harus Jadi Semangat Revisi UU Kepolisian

Rep: indira rezkisari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan merevisi undang-undang tentang kepolisian dalam semangat keterbukaan. Jaminan transparansi dan akuntabilitas nantinya melandasi kinerja lembaga kepolisian.

Anggota KOmisi III, Nasir Jamil, mengatakan prioritas utama revisi UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah keterbukaan. ''Bagaimana polisi bisa mencapai misi obyektifnya kalau tidak transparan dan akuntabel,'' ucapnya, Ahad (27/6), dalam sebuah diskusi menyambut hari jadi Kepolisian Republik Indonesia ke-64 di kawasan Cikini, Jakpus.

Alasan lain UU Kepolisian harus segera diubah dikarenakan undang-undang terkait lembaga penegakan hukum lain telah atau sedang direvisi. Politisi PKS itu memberi contoh, undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi YUdisial sedang direvisi sedang undang-undang pengadilan tindak pidana korupsi bahkan sudah direvisi. Artinya, sambung Nasir, UU Kepolisian harus segera direvisi agar terjadi penyesuaian.

Transparansi yang dimaksud Nasir juga harus menyentuh pembuatan kebijakan atau peraturan Kapolri. Sebab, sejumlah kebijakan Kapolri cenderung melanggar ketentuan undang-undang. Termasuk menyertakan pasal-pasal yang menutup celah lembaga kepolisian bekerja dengan anggaran di luar biaya negara. Revisi UU Kepolisian telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional tahun 2011.

Ketertutupan institusi kepolisian dipandang Nasir menghambat upaya membersihkan kepolisian dari penyelewengan. Terungkapnya sejumlah aib kepolisian oleh Susno, katanya memberi contoh, bahkan tidak sanggup dimanfaatkan kepolisian sebagai momentum membersihkan diri. Alhasil masyarakat meragukan niat polisi memberantas korupsi, termasuk di lembaganya sendiri.

Ketidakberhasilan polisi mereformasi diri membuat Emerson Yuntho, wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), mengusulkan agar seluruh penindakan korupsi ditangani KPK. ''Polisi sebaiknya tidak lagi menangani kasus korupsi, fokus saja pada kejahatan terorisme, keamanan, kriminal, narkoba, atau kehutanan. Korupsi diserahkan kepada KPK atau kejaksaan,'' tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement