Sabtu 26 Jun 2010 05:11 WIB

KPAI: Polisi Jangan Besar-besarkan Kasus Ariel

Rep: C13/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Perlindingan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kasus Ariel segera diselesaikan. Ketua KPAI, Hadi Supeno mengatakan kasus ini adalah kasus kecil.

"Oleh polisi kasus ini jangan dibesar-besarkan," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/6). Dia mengatakan, kasus pornografi di Indonesia sangat banyak.

Akibat pornografi, dia mengatakan terdapat anak kelas 2 SD menyimpan video porno. Oleh karena itu, peredaran video porno harus dihentikan. Salah satunya adalah dengan cara melakukan razia terhadap para pedagang vcd porno.

Namun, lanjutnya, dia tidak menyetujui jika razia dilakukan terhadap anak-anak. Jika razia dilakukan terhadap anak-anak, hal itu adalah sebuah bentuk kriminalisasi.

Anak-anak kerap menjadi korban akibat pornografi. Dari catatannya, terhitung 14 Juni, total terdapat 33 laporan pengaduan kepada KPAI. Yang lebih parah, para pelaku juga ada yang berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, sastrawan senior, Taufik Ismail mengatakan akibat pornografi di Indonesia sudah sangat parah. "Nilai permisif yang serba boleh itu menyebabkan hak penggunaan kelamin orang lain," tutur Taufik dalam puisinya untuk Ariel yang berjudul Gerakan Syahwat Merdeka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement